Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.com - 16/05/2019, 16:02 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku telah melakukan hitung-hitungan sebelum memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, komponen biaya yang memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara. Dengan adanya hal tersebut terjadi efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara.

"Dengan peningkatan OTP (on time performance) memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujar Polana di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Polana menjelaskan, dalam periode Januari hingga Maret 2019, tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan yakni rata –rata 86,29 persen.

Baca juga: Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei 2019

"Di periode yang sama pada tahun lalu on time performancenya rata-rata 78,88 persen," kata Polana.

Dia menyampaikan, harga tiket pesawat itu bersifat fluktuatif. Atas dasar itu, dia meminta masyarakat dapat memahaminya.

Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain.

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com