Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga Tiket Hanya untuk Pesawat Bermesin Jet

Kompas.com - 16/05/2019, 22:47 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Namun, penurunan tersebut hanya berlaku kepada harga tiket pesawat yang menggunakan mesin tertentu saja.

"Perubahan (tarif batas atas) ini hanya untuk pesawat jenis jet saja," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dengan kata lain, pesawat yang menggunakan baling-baling seperti ATR tarif batas atasnya tak diturunkan. Penurunan ini hanya berlaku terhadap pesawat-pesawat berbadan besar yang menggunakan mesin jet seperti Boeing 737, Airbus A320 dan yang lainnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Namun, ketentuan ini berlaku kepada maskapai full service, medium service, dan no frills atau Low Cost Carrier.

"Maksapai full service itu seperti Garuda dan Batik Air. Sedangkan medium service itu Sriwijaya dan Nam Air. Kalau LCC seperti Lion Air dan Citilink," kata Polana.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu , 15 Mei 2019.

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan harga tiket ini harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Baca juga: Menhub Minta Maskapai LCC Turunkan Harga Tiket Pesawatnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com