Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem "One Way" Berlaku Saat Mudik, Begini Aturan Masuk ke Rest Area

Kompas.com - 17/05/2019, 10:36 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem satu arah atau one way akan berlaku di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Cipali pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.

Itu artinya kedua jalur jalan tol akan digunakan oleh kendaraan dari arah Jakarta ke arah timur saat mudik. Begitu sebaliknya saat arus balik.

Nantinya total penerapan sistem ini akan mencapai ratusan kilometer.

Lantas bagaimana bila kendaran ingin menepi ke rest area saat sistem one way berlaku? Perlukah kendaraan di jalur 2 masuk ke jalur 1 untuk masuk rest area?

Jawabnya tidak perlu. Sebab, Jasa Marga memperbolehkan rest area di kedua jalur untuk digunakan. Jadi tidak perlu khawatir.

"Kedua sisi bisa dipakai, trafiknya rata dan rest area juga bisa dipakai. Jadi masyarakat yang mau menggunakan rest area bisa ke jalur kiri maupun kanan," ujar Dirut Jasa Marga Desi Arryani dalam dialog Teraskita: Mudik Selamat, Guyub Rukun di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Di tempat yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Reldi Andri mengatakan, pihaknya sudah merencanakan skema lalu lintas keluar masuk kendaraan di rest area saat sistem one way berlaku.

Berikut pengaturan lalu lintas di rest area saat berlakunya sistem one way:

1. Arus Mudik

- Kendaraan dari arah Jakarta menuju Semarang yang menggunakan jalur 1 dapat masuk dan keluar rest area di jalur 1 seperti biasanya atau normal.
- Sementara yang menggunakan jalur 2 bisa masuk ke rest area jalur 2 melalui pintu keluar dan dapat melanjutkan perjalanan kembali atau keluar dari rest area dari pintu masuk.

2. Arus Balik

- Kendaraan yang menggunakan jalur 1 dapat masuk dan keluar rest area di jalur 1 seperti biasanya atau normal.
- Kendaraan yang menggunakan jalur 2 dapat masuk ke rest area jalur 2 melalui pintu keluar dan dapat melanjutkan perjalanan atau keluar dari rest area melalui pintu masuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com