Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Transaksi di GT Cikarang Utama Ditiadakan Mulai 23 Mei 2019

Kompas.com - 17/05/2019, 12:17 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga akan meniadakan transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama mulai 23 Mei 2019. Hal ini sesuai dengan aturan yang terbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tidak adanya transaksi di Gerbang Tol Cikarang Utama disebabkan keputusan Jasa Marga untuk meniadakan gerbang tol tersebut.

Salah satu alasan Gerbang Tol Cikarang Utama dibongkar yakni sudah tidak memadainya lagi kapasitas transaksi akibat adanya pembangunan pier Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated).

Sebagai gantinya, Jasa Marga membangun GT Cikampek Utama di KM 70 untuk pengguna jalan dari/menuju timur dan GT Kalihurip Utama di KM 67 untuk pengguna jalan dari/menuju selatan.

Dengan adanya perubahan ini, maka terjadi juga perubahan sistem pengumpulan tol. Selain itu terjadi juga penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi.

“Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” kata General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R. Lukman dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019, berikut ketentuan perubahan tersebut:

1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;

2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya;

3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:

a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur);

b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat);

c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur);

d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com