Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Prediksi Maskapai akan Merugi jika Tarif Baru Diberlakukan

Kompas.com - 17/05/2019, 15:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang diambil oleh Kementerian Perhubungan dikhawatirkan akan membuat maskapai merugi.

"Dalam menentukan besaran tarif, Kementerian Perhubungan harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder, dan bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2019).

Alvin menjelaskan, sejak 2016 lalu Kemenhub tak pernah melakukan penyesuaian besaran tarif. Padahal, harga komponen yang ditetapkan saat menghitung besaran tarif itu harganya telah berubah.

Baca juga: Ini Harga Tiket Pesawat Rute Populer Setelah Tarif Diturunkan Kemenhub

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019, evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau jika ada kenaikan biaya operasional pesawat.

"Akibatnya, maskapai saat ini tak bisa menerapkan tarif batas bawah sehingga harga menjadi tidak fleksibel. Untuk menutup kenaikan berbagai biaya operasional, maskapai harus menjual tiket di batas atas," kata Alvin.

Alih-alih menaikkan tarif batas bawah, lanjut Alvin, Kemenhub justru memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat.

"Jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, maka maskapai akan mengalami kerugian," ucap dia.

Baca juga: Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya

Sebelumnya, Kemenhub melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perubahan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5/2019).

Dengan adanya peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com