Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Marak Pestisida Palsu, Kementan Minta Petani Konsultasi pada Penyuluh

Kompas.com - 18/05/2019, 13:32 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com - Peredaran pupuk dan pestisida palsu marak beredar di beberapa daerah. Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) minta petani konsultasi ke penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk dan pestisida palsu. 

Demikian saran yang disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.

Menurutnya, konsultasi jadi upaya agar petani tidak mengalami kekhawatiran gagal panen akibat beredarnya pupuk dan pestisida palsu. 

"Meskipun oknumnya sudah ada yang diproses hukum, namun petani perlu waspada terhadap pupuk dan pestisida palsu. Kalau tidak, bisa-bisa mengalami gagal panen," ujar Sarwo Edhy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/5/2019).

Menurutnya, beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai dengan standar komponen ditetapkan Kementan akan berdampak pada pertumbuhan tanaman. Demikian juga beredarnya pestisida palsu sangat berdampak pada kematian tanaman.

Kasus peredaran pestisida palsu di Brebes, ungkap Sarwo Edhy, oknumnya sudah ditangkap. Ia memaparkan bahwa hal itu merupakan kasus perorangan dengan membuat ramuan sendiri. 

"Dampak dari pestisida tersebut menimbulkan kematian pada tanaman. Akhirnya banyak petani di Brebes mengalami kerugian," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy juga menyinggung masalah peredaran pupuk subsidi. Diketahui, masih banyak daerah yang menerima pupuk subsidi dengan volume tetap padahal sudah banyak lahan yang beralih fungsi.

Mengenai hal itu, ia mengungkap dua penyebabnya.

"Pertama, dinas belum mengetahui adanya alih fungsi lahan atau di daerah tersebut telah dilaksanakan cetak sawah untuk menutupi lahan yang hilang akibat alih fungsi. Akibatnya kebutuhan pupuk di daerah tersebut volumenya tidak berkurang," jelasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, distribusi pupuk tidak ada yang kekurangan atau kelebihan, karena sesuai dengan usulan kebutuhan petani. Usulan itu atas dasar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Begitu juga dengan kasus keterlambatan distribusi pupuk, hal ini mestinya tidak terjadi. Kontrak telah dibuat lebih awal, sehingga distribusi bisa lebih cepat," tegasnya. 

Diketahui, distribusi dilakukan melalui empat lini, yaitu lini I sampai lini IV, mulai dari produsen hingga pengecer. Panjangnya lini membuat kemungkinan ada kasus yang terlambat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com