Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Merokok di Pesawat, Penumpang Batik Air Harus Berurusan dengan Petugas Keamanan

Kompas.com - 20/05/2019, 06:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang penumpang Batik Air rute Bandara Halim Perdanakusuma-Padang berurusan dengan petugas Avsec lantaran kedapatan merokok di toilet pesawat.

“Terdapat salah satu tamu laki-laki berinisial ES (43) yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet bagian belakang saat posisi pesawat mengudara,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandahal Prihartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2019).

Danang menambahkan, kepala awak kabin bekerja sama dengan pilot melakukan tindakan berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan.

Baca juga: Batik Air Datangkan Pesawat Baru Airbus A320

“Batik Air telah menyerahkan ES kepada Avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara Wilayah VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Danang.

Batik Air menegaskan, seluruh operasionalisasi pesawat adalah bebas asap rokok, termasuk rokok elektrik. Dalam setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.

Baca juga: Viral Penumpang Protes Bagasi hingga Ketinggalan Pesawat, Ini Kata Lion Air

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com