Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Merokok di Pesawat, Penumpang Batik Air Harus Berurusan dengan Petugas Keamanan

Kompas.com - 20/05/2019, 06:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang penumpang Batik Air rute Bandara Halim Perdanakusuma-Padang berurusan dengan petugas Avsec lantaran kedapatan merokok di toilet pesawat.

“Terdapat salah satu tamu laki-laki berinisial ES (43) yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet bagian belakang saat posisi pesawat mengudara,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandahal Prihartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2019).

Danang menambahkan, kepala awak kabin bekerja sama dengan pilot melakukan tindakan berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan.

Baca juga: Batik Air Datangkan Pesawat Baru Airbus A320

“Batik Air telah menyerahkan ES kepada Avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara Wilayah VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” kata Danang.

Batik Air menegaskan, seluruh operasionalisasi pesawat adalah bebas asap rokok, termasuk rokok elektrik. Dalam setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.

Baca juga: Viral Penumpang Protes Bagasi hingga Ketinggalan Pesawat, Ini Kata Lion Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com