Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Kebijakan Menhub yang Turunkan TBA bisa Direspon Negatif oleh Maskapai

Kompas.com - 20/05/2019, 14:08 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ini dilakukan supaya harga tiket pesawat bisa segera turun.

Mencermati aturan itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, harga tiket pesawat yang selama ini tinggi tidak akan langsung turun secara signifikan.

Ia pesimistis perusahaan maskapai penerbangan langsung menjalankan aturannya tersebut.

"Penurunan persentase TBA di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (20/5/2019).

Tulus menuturkan, saat ini faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah (TBB). Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus masih tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

"Bahkan, turunnya persentase TBA bisa memicu maskapai untuk mengerek sisa persentase TBA-nya, misalnya 85 persen. Artinya, bisa jadi tiket pesawat malah naik pasca-penurunan TBA," tuturnya.

Menurut dia, memang setelah pemerintah menurunkan TBA, maskapai tidak lagi leluasa untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen seperti sebelumnya. Akan tetapi, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat sebagaimana diharapkan publik.

YLKI khawatir setelah Menhub menurunkan TBA ini akan direspon negatif oleh maskapai penerbangan.

"Dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekwensi penerbangannya. Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps, khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan," imbuhnya.

"Bisakah pemerintah menyediakan akses penerbangan yang ditinggalkan oleh maskapai itu?" lanjut dia.

Dikatakan Tulus, jika pemerintah memang ingin menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan merombak formulasi TBA. Tetapi bisa menghilangkan/menurunkan PPN tarif pesawat yang selama ini berlaku sebesar 10 persen dan bisa diturunkan, misalnya menjadi 5 persen.

"Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan/menurunkan PPN tiket pesawat," sebut dia.

Lebih jauh ia menjelaskan, komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan. Hal ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.

"YLKI meminta Kemenhub, harus secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama tiga tahun terakhir sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi," tandasnya.

Diketahui, kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat mulai sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com