Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Batas Pesawat Turun, Menhub Klaim Masih Banyak Keluhan

Kompas.com - 21/05/2019, 17:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, Budi menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen.

Kendati telah menurunkan TBA, Budi mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang mengeluhkan mengenai mahalnya harga tiket pesawat.

“Untuk matra udara, keluhan tentang tarif (pesawat) masih banyak,” ujar Budi dalam rapat koordinasi terkait angkutan Lebaran 2019 di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Atas dasar itu, dia meminta Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti untuk melakukan pembicaraan kepada maskapai agar tak mematok harga tiket pesawat diambang TBA yang telah ditentukan.

“Sebaiknya Bu Dirjen Udara bicara dari hati ke hati (dengan maskapai), minimal seminggu ini (harga tiket pesawat) jangan mentok ke atas. Ada satu diskusi yang baik supaya mereka (masyarakat) ada hadiah lebaran,” kata Budi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan melakukan pemantauan tarif tiket pesawat setelah mengeluarkan peraturan baru terkait penurunan tarif batas atas (TBA). Pemantauan itu dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Berdasarkan hasil pemantauan itu, Garuda Indonesia yang merupakan maskapai full service menerapkan 100 persen dari TBA yang ditentukan dalam peraturan.

Di rute Jakarta – Banda Aceh, Garuda mematok harga 100 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 2.228.000. Sedangkan di rute Jakarta – Padang, Garuda pun mematok harga 100 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 1.476.000.

Sementara itu, Batik Air yang juga maskapai full service, mematok harga tiket beragam, mulai dari 100 hingga 87,81 peren dari TBA yang ditentukan dalam peraturan. Misalnya, untuk rute Jakarta-Padang Batik Air menjual tiket dengan harga 100 persen dari TBA, yakni Rp 1.476 000.

Kemudian rute Jakarta-Denpasar, Batik Air mematok harga tiket 91,13 persen dari TBA, yakni Rp 1.304.000. Di rute tersebut TBA-nya sebesar Rp 1.431.000.

Sedangkan Sriwijaya Air yang merupakan maskapai medium service, penerapan harga tiketnya dimulai dari 99,92 persen hingga 100 persen dari TBA. Contohnya, untuk rute Jakarta-Palembang, Sriwijaya Air menjual tiketnya seharga Rp 759.600. Harga tersebut merupakan 99,92 persen dari TBA yang telah ditentukan, yakni Rp 759.600.

Adapun Lion Air yang merupakan maskapai LCC penerapan harga tiketnya dimulai dari 70,44 persen hingga 99,94 persen dari TBA. Misalnya, rute Jakarta – Malang, Lion Air menjual harga tiketnya Rp 715.000. Harga tersebut merupakan 70,44 persen dari harga TBA yang telah ditentukan, yaitu Rp 1.015.000.

Untuk rute Jakarta-Kendari, Lion Air mematok harga Rp 1.814.000. Angka tersebut merupakan 99,94 persen dari TBA yang berlaku, yakni Rp 1.815.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com