Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PayLater atau Kartu Kredit, Mana yang Bunganya Lebih Rendah?

Kompas.com - 22/05/2019, 18:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PayLater merupakan fitur kredit limit atau pinjaman uang tanpa jaminan yang dapat digunakan pengguna dari aplikasi tertentu. Sejauh ini, diketahui aplikasi yang menggunakan metode PayLater adalah OVO dan Traveloka.

Fitur ini memungkinkan para pengguna membeli produk tertentu menggunakan dana talangan yang bisa dibayarkan belakangan. Untuk OVO, Anda bisa melakukan pembayaran di berbagai merchant yang bekerja sama dengan OVO maupun pembelian barang di Tokopedia yang sudah bermitra untuk pembayaran ini.

Untuk memanfaatkan PayLater, pengguna bisa memilih angsuran dengan skema bulanan, mulai dari jangka waktu 1-12 bulan untuk Traveloka dan kelipatan tiga bulan untuk OVO.

Hal yang mungkin banyak dipertanyakan adalah bunganya. Apakah sama dengan kartu kredit? Lebih kecil atau besar bunganya.

Baca juga: Tips Hemat Belanja Lebaran Pakai Kartu Kredit

Umumnya, bank konvensional memberikan bunga kartu kredit setiap bulannya sekitar 2,8-2,9 persen, seperri Bukopin, BRI, dan BCA. Sementara itu, baik PayLater di OVO dsn Traveloka mengenakan bunga berbeda tiap bulannya.

Berikut ulasan lengkap soal bunga PayLater di OVO dan Traveloka:

1. OVO

Bunga bulanan PayLater OVO tak jauh beda dengan kartu kredit, yakni sebesar 2,9 persen dari nilai pembayaran atas transaksi yang menggunakan opsi cicilan OVO PayLater.

Pengguna akan dikenakan biaya admin oleh partner untuk pemakaian kredit limit sebesar 5 persen dari nilai transaksi. Sebagai catatan, pengguna hanya dapat melakukan transaksi maksimum sebesar kredit limit paling tinggi Rp 10 juta.

Setiap bulannya, pengguna akan mendapatkan tagihan pada tanggal 27 yang harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 1 di bulan berikutnya.

Partner OVO PayLater berhak membekukan kredit limit pengguna jika pengguna belum membayar minimal sebesar 50 persen dari total tagihan hingga tanggal 4 pada bulan berikutnya.

Jika pembayaran tagihan molor dari ketentuan, pengguna dikenakan bunga tunggakan sebesar 0,1 persen perhari dari sisa nilai tagihan yang jatuh tempo.

2. Traveloka

Cicilan Traveloka dapat diibaratkan seperti kartu kredit online, di mana pengguna bisa membeli produk Traveloka menggunakan dana pinjaman online.

Adapun bunga PayLater Traveloka sebesar 2,14-4,78 persen perbulan. Sementara itu, limit pinjamannya maksimal Rp 50 juta.

Sama seperti pinjaman pada umumnya, PayLater Traveloka akan menagihkan biaya tambahan jika tak ada pembayaran 30 hari setelah transaksi. Besarannya yakni 5 persen dari total tagihan yang belum dibayarkan.

Baca juga: Ingat, Jangan Gunakan Kartu Kredit untuk 5 Transaksi Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com