Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pemerintah Lamban Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 24/05/2019, 08:09 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019. Ini dilakukan supaya harga tiket pesawat bisa segera turun.

Meskipun demikian, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie berpendapat lain soal kebijakan itu. Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinilai terlambat mengatasi kenaikan harga tiket pesawat hingga akhirnya dikeluhkan masyarakat.

"Bahwa kondisi tiket pesawat saat ini (dikeluhkan) itu tidak lepas dari lambannya Menteri Perhubungan merevisi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB)," kata Alvin di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Netizen Minta Harga Tiket Pesawat Kembali Murah, Ini Kata Menhub

Alvin menjelaskan, TBA yang selama ini dipakai sudah diterapkan sejak 2016. Namun, hingga kini satuan biaya angkut per kursi per penumpangnya tidak pernah direvisi sejak 2014 lalu.

Padahal sisi lain, biaya operasional yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah berubah atau alami kenaikan sejak 2014.

"Yang paling mudah dari sisi nilai tukar rupiah, gaji pegawai, biaya sewa fasilitas naik, harga avtur juga berubah. Itu berubah," ungkapnya.

Baca juga: Tiket Pesawat Mahal, AP I Kehilangan Keuntungan Rp 300 Miliar

Menurutnya, penurunan TBA tiket pesawat sebesar 12-16 persen yang dilakukan pemerintah akan memberatkan perusahaan maskapai penerbangan. Apalagi, aturan ini tidak diimbangi kenaikan satuan biaya angkut kursi per kilometer.

"Sehingga yang terjadi adalah maskapai ini tidak punya lagi fleksibilitas, ketika ramai dipasang harga tinggi, ketika sepi subsidi silang harga murah. Sekarang dengan pemerintah menurunkan TBA tidak akan menolong karena turun itu hanya TBA, sedangkan satuan biaya angkut kursi per kilometer nya tidak," ujarnya.

"Iini akan turun (harga tiket), kalau tadinya Rp 1 juta terus diturunkan paling-paling hanya maksimal Rp 850.000, sedangkan sebelumnya masih fleksibel itu mungkin pada saat sepi bisa minimum jadi Rp 400.000-Rp 500.000," sebut dia.

Baca juga: Benarkah Harga Tiket Pesawat Sudah Turun?

Alvin menambahkan, Ombudsman telah memberikan pendapat dan saran kepada Menhub terkait polemik harga tiket tersebut untuk menemukan solusi terbaik. Bahkan, Alvin mengungkapkan dirinya telah menyampaikan hal serupa secara pribadi di luar kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman.

Alvin juga berpandangan dengan TBA yang diturunkan, sangat mustahil maskapai akan menurunkan harga di luar aturan tersebut.

"Dengan ini hampir mustahil airline bisa turun lebih dari 15 persen dari apa yang ditetapkan. Apa yang terjadi? Airline justru akan mengurangi frekuensi penerbangan ke kota-kota kecil yang jumlah penumpangnya tidak banyak atau bahkan menghentikan sama sekali. Itu untuk menutup rugi mereka," ungkapnya.

Baca juga: Menhub: Tiket Pesawat Mahal Jadi Berita Baik untuk Operator Bus

"Tentunya kalau pendapat dan saran sudah kami berikan, kalau nanti masih ada keluhan akan kami lakukan kajian lagi. Kalau tidak ya itu konsekuensi pemerintah dan pelaku bisnis tersebut," pungkasnya.

Diketahui, penurunan tarif TBA tiket pesawat sebesar 12-16 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini sudah efektif berlaku sejak 15 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com