Guna memperkecil celah pelaku fraud, AAUI juga akan terus mengembangkan AAUI Checking layaknya Bank Indonesia (BI) Checking. AAUI Checking berisikan daftar negatif dari tertanggung atau nasabah, bengkel, klinik, rumah sakit, dan agen.
Daftar ini dihimpun oleh anggota asosiasi dan dapat digunakan oleh anggota sebagai peringatan awal dalam memilih calon nasabah atau tertanggung. Sehingga kecurangan atau fraud bisa dicegah sedini mungkin.
Meski mengalami fraud pada produk perjalanan, bisnis asuransi kecelakaan diri masih tumbuh. Data AAUI mencatatkan hingga kuartal pertama 2019 terdapat pertumbuhan asuransi kecelakaan sebesar 13,9 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 456,19 miliar. Adapun posisi yang sama tahun lalu Rp 400,63 miliar.
Adapun klaim pada lini bisnis ini tumbuh 18,8 persen dari Rp 135,11 miliar menjadi Rp 160,55 miliar. (Maizal Walfajri)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulTerjadi fraud di bisnis asuransi umum, pelaku usaha lapor ke polisi