Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Saat Mudik, Ini Caranya..

Kompas.com - 27/05/2019, 15:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin semua anggotanya yang masih aktif dan rutin membayar iuran kesehatan bisa mengakses layanan secara gratis di daerah tujuan mudik, meskipun tidak terdaftar di sana.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/5/2019) siang.

"Benar, (berlaku) H-7 dan H+7," kata Iqbal.

Dari keterangan tersebut, dapat dipahami kebijakan ini mulai bisa diterapkan sejak 29 Mei-13 Juni 2019. Masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.

"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," ucap Iqbal.

Baca juga: 22 Titik Jalur Mudik Rawan Macet di Jatim, 6 Titik Ada di Tol

Jika di daerah tempat mudik tidak terdapat FKTP, atau ingin dilayani di luar jam kerja FKTP (jika tidak 24 jam), maka peserta layanan BPJS Kesehatan dapat menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar di IGD.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," ucap Iqbal.

Selain itu, bagi para pemudik peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi gawat darurat selama di perjalanan, yang berarti tidak lagi di daerah asal dan belum tiba di daerah tujuan, tetap dapat mendatangi faskes terdekat dan menggunakan kartunya.

"Betul sekali, Itu sesuai regulasinya juga," ujar Iqbal.

Semua pelayanan ini menjadi wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para pesertanya yang sedang dalam kondisi bergerak atau mobile.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com