Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwalnya

Kompas.com - 28/05/2019, 10:46 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019.

Dalam keppres tersebut ditetapkan waktu cuti bersama untuk PNS tahun 2019.

Seperti dilansir Kontan.co.id, Selasa (28/5), jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai  3 Juni, 4 Juni, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa, dan Jumat sebagai cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sementara cuti bersama Natal adalah 24 Desember 2019.

Baca juga: Asyik, PNS akan Dapat Total Libur Lebaran 11 Hari

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Kemudian bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Noverius Laoli)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah terbitkan Kepres cuti bersama Lebaran dan Natal 2019, berikut jadwalnya


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com