“Agar pembagian pupuk bersubsidi merata, maka setiap kelompok tani wajib menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), termasuk juga bagi para petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),” tuturnya.
Anggaran pupuk subsidi
Sebagai informasi, pada 2019 ini Kementan sudah meningkatkan anggaran dana sebesar Rp 29 triliun untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,1 juta ton.
Anggaran ini dibuat berdasarkan RDKK yang telah dibuat oleh kelompok tani, kepala desa, dan diketahui oleh pihak penyuluh serta pemerintah pusat.
Mayoritas pupuk bersubsidi ini akan ditujukan bagi petani tanaman pangan sehingga Indonesia tidak akan kekurangan bahan pangan, setidaknya selama satu tahun ke depan.
“Petani diimbau bersikap lebih tegas dan tanggap apabila mendapat pupuk dengan harga terlampau mahal ataupun memiliki kualitas rendah. Jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada petugas berwajib agar segera ditindak lanjuti,” tegas Sarwo Edhy.
Di samping itu, guna meningkatkan hasil panen, disarankan pula agar petani menggunakan pupuk dengan kualitas terbaik yang bisa dibeli secara langsung di Kios Resmi atau melalui kelompok tani terdekat.
“Dengan begitu, tidak lagi ada celah bagi mafia pupuk untuk menyalahgunakan kesempatan yang ada,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.