Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Catatan BPK untuk Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2018

Kompas.com - 28/05/2019, 13:12 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan beberapa catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, pemerintah tidak dapat mencapai target terhadap beberapa indikator, yaitu pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 5,17 persen dari target 5,40 persen, juga lifting minyak hanya mencapai 778.000 barel per hari dari target sebanyak 800.000 barel per hari, dan lifting gas hanya mencapai 1,14 juta barrl per hari dari target 1,2 juta barel per hari.

"Kedua, rasio utang pemerintah pusat terus mengalami peningkatan sejak 2015 meskipun rasio utang tersebut masih di bawah ambang batas 60 persen dari PDB," ujar Moermahadi ketika menyampaikan hasil audit LKPP kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dia memaparkan, peningkatan rasio utang dimulai dari 2015 hingga 2017. Pada 2015 rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 27,4 persen, tahun 2016 sebesar 28,3 persen, tahun 2017 naik lagi jadi 29,93 persen.

Baca juga: Beredar Kabar Temuan Proyek Infrastruktur Mangkrak, Ini Penjelasan BPK

Walaupun demikian, pada 2018 rasio utang menurun menjadi 29,81 persen. Moermahadi menjelaskan peningkatan rasio utang tersebut tidak lepas dari realisasi pembiayaan utang dari tahun 2015-2018 yaitu sebesar Rp 380 triliun pada 2015, Rp 403 triliun pada 2016, Rp 429 triliun pada 2017, dan Rp 370 triliun pada 2018.

Sampai dengan 31 Desember 2018, nilai pokok atas utang pemerintah sebesar Rp 4.466 triliun yang terdiri dari utang luar negeri sebesar Rp 2.655 triliun atau 59 persen dan utang dalam negeri sebesar Rp 1.811 triliun atau 41 persen.

"Ketiga, realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp 216 triliun melebihi pagu anggaran yang ditetapkan APBN sebesar Rp 156 triliun dan meningkat sebesar Rp 50 triliun dibandingkan dengan tahun 2017," ujar dia.

Hal tersebut terjadi antara lain karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 25 triliun, sementara realisasi nilai harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) tahun 2018 sebesar 67,5 dollar AS per barel lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN yang hanya 48 dollar AS per barel.

Selain itu, realisasi nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.247 per dollar AS lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN sebesar Rp 13.400 per dollar AS.

Selain hal tersebut, terdapat penyediaan bahan bakar minyak dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan, yang harga jualnya ditetapkan pemerintah di bawah harga keekonomisan.

"Pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomisan tersebut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com