JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2018 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.
Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN atau 95 persen mendapatkan opini WTP, meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN atau sebesar 91 persen.
"Opini tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2018 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Moermahadi dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Laporan BPK: Kendali Pengelolaan Subsidi Kurang Memadai
Adapun 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. Selain itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat.
Jumlah ini menurun dibanding tahun 2017 yaitu 2 Kementerian/Lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud
"Namun, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan," ujar Moermahadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.