JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi single engine milik Capt Vincent Raditya, pilot sekaligus vlogger yang dikenal luas karena videonya di Youtube.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memastikan, keputusan itu diambil dengan alasan yang kuat.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (28/5/2019).
Baca juga: Lisensi Single Engine Kapten Vincent Raditya Dicabut Kemenhub
Kemenhub menyampaikan, telah memanggil Vincent dan melakuksn pembahasan terkait indikasi pelanggaran.
Hal ini berkaitan dengan aktivitas penerbangan yang dilakukan oleh dia.
Berdasarkan rekaman video aktivitas penerbangan yang dilakukan oleh Vincent yang diunggah di media sosial YouTube, Kemenhub memastikan terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan.
Pertama, membawa penumpang duduk di samping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Baca juga: Kapten Vincent Raditya Tak Boleh Lagi Piloti Pesawat Single Engine
Kedua, Vincent juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang.
Ketiga, Vincent dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal ia bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.
Menurut Kemenhub, manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil.
Sebab, manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Single Engine Kapten Vincent
"Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang, dapat membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload," tulis Kemenhub.
Di akhir keterangannya, Polana menegaskan langkah ini diambil untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama.
“Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata dia.
Baca juga: Mudik 2019, Menhub Ingatkan Pilot soal Jam Kerja
Meski begitu, Kemenhub masih memberikan kesempatan kepada Kapten Vincent Raditya untuk mendapatkan kembali lisensi Single Engine. Namun ia habis mengajukan permintaan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.