JAKARTA, KOMPAS.com - Capt Vincent Raditya, pilot sekaligus vlogger yang dikenal luas karena videonya yang diunggah di Youtube harus "beristirahat" tidak boleh menerbangkan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY.
Hal ini menyusul dicabutnya lisensi terbang single engine oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena Capt Vincent dianggap sudah menyalahi aturan penerbangan.
Meski begitu, pintu Vincent kembali menerbangkan pesawat Cessna 172 masih terbuka. Sebab, Kemenhub juga masih membuka pintunya, namun tentu ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kapten Vincent Raditya Masih Bisa Terbangkan Batik Air
"Ditjen Hubud (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara) akan memberikan kesempatan kepada Capt Vincent Raditya," tulis Kemenhub dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (29/5/2019).
"Apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61," sambung Kemenhub.
Dalam CASR Part 61, seseorang yang ingin mendapatkan lisensi terbang harus melalui berbagai syarat yang ditentukan. Itu artinya, Vincent masih punya kesempatan menerbangkan pesawat Cessna 172.
Baca juga: Lisensi Single Engine Capt Vincent Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pencabutan lisensi terbang Single Engine Capt Vincent dilakukan sebagai pelajaran agar semua pihak memprioritaskan keamanan penerbangan
Vincent diputuskan telah melanggar aturan. Pertama, membawa penumpang duduk di samping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Kedua, Vincent memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang.
Ketiga, Vincent dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal ia bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.
“Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum," kata Polana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.