Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sederhana Mulai Rp 140 Jutaan Bebas PPN

Kompas.com - 29/05/2019, 12:05 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira datang jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pemerintah memutuskan untuk memberikan fasiltas baru perpajakan kepada masyarakat.

Fasilitas tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung program tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.

Baca juga: Kado Lebaran, Rumah Mulai Rp 140 Jutaan Dibebaskan PPN

Ketentuan lengkapnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019 yang ditandatangi Sri Mulyani pada 20 Mei 2019.

"Ini soal pembebasan PPN rumah sederhana," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Batasan harga jual

Berdasarkan aturan baru itu, rumah yang dibebaskan PPN dibagi ke dalam 5 zona. Setiap zona memilki batasan harga jual masing-masing untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN.

Berikut 5 zona tersebut.

  1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), nilai jual rumah yang dibebaskan PNN yakni Rp 140 juta pada 2019 dan Rp 150,5 juga pada 2020.
  2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu), nilai jual rumah yang dibebaskan PPN yakni Rp 153 juta pada 2019 dan Rp 164,5 juta pada 2020.
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas), rumah yang dibebaskan PPN Rp 146 juta pada 2019 dan Rp 156,6 juta pada 2020.
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabotabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, rumah yang dibebaskan PPN Rp 158 juta pada 2019 dan Rp 168 juta pada 2020.
  5. Papua dan Papua Barat, rumah yang dibebaskan PPN Rp 212 juta pada 2019 dan Rp 219 juta para 2020.

Baca juga: Asyik, Rumah Pekerja hingga Asrama Pelajar Dibebaskan PPN...

Adapun ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.
  5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Bank Mana yang Tawarkan Bunga KPR Paling Murah?


Bangunan lain

Selain rumah sederhana dan sangat sederhana, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN 10 persen kepada bangunan lainnya.

Pertama yakni rumah pekerja, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perusahaan untuk karyawan.

"Yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diterima," seperti dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019.

PPN juga dibebaskan untuk bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam yang subsistem pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, pondok boro dan Asrama mahasiwa atau pelajar yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com