JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira datang jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pemerintah memutuskan untuk memberikan fasiltas baru perpajakan kepada masyarakat.
Fasilitas tersebut berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung program tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah.
Baca juga: Kado Lebaran, Rumah Mulai Rp 140 Jutaan Dibebaskan PPN
Ketentuan lengkapnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019 yang ditandatangi Sri Mulyani pada 20 Mei 2019.
"Ini soal pembebasan PPN rumah sederhana," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Batasan harga jual
Berdasarkan aturan baru itu, rumah yang dibebaskan PPN dibagi ke dalam 5 zona. Setiap zona memilki batasan harga jual masing-masing untuk mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Berikut 5 zona tersebut.
Baca juga: Asyik, Rumah Pekerja hingga Asrama Pelajar Dibebaskan PPN...
Adapun ketentuan lengkapnya adalah sebagai berikut.
Baca juga: Bank Mana yang Tawarkan Bunga KPR Paling Murah?
Bangunan lain
Selain rumah sederhana dan sangat sederhana, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN 10 persen kepada bangunan lainnya.
Pertama yakni rumah pekerja, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perusahaan untuk karyawan.
"Yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diterima," seperti dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.010/2019.
PPN juga dibebaskan untuk bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam yang subsistem pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat.
Selain itu, pondok boro dan Asrama mahasiwa atau pelajar yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.