Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tiket Jakarta-Pekanbaru Tembus Rp 6,6 Juta, Ini Kata Lion Air

Kompas.com - 29/05/2019, 13:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar informasi bahwa Lion Air menjual tiket pesawat Lion Air rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pekanbaru mencapai Rp 6.611.300 satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu, 2 Juni 2019. 

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor.

Pertama, Batik Air kelas bisnis untuk rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) sebesar Rp 5.656.000.

Kedua, Lion Air kelas ekonomi untuk rute Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) seharga Rp 955.300.

Baca juga: Studi: Kemauan Masyarakat Beli Tiket Pesawat Masih Normal

Menurut Danang, harga tersebut normal dan tidak dinaikkan melebihi tarif batas atas yang ditentukan.

"Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas atau maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).

Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, kata Danang, pihaknya, telah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai.

Batik Air menyediakan konsep layanan premium (full service airlines) dengan pesawat jet. Sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet. Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat.

Danang menjelaskan, biaya tiket sekali jalan untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen tarif dasar menurut jarak, pajak kisaran 10 persen dari harga dasar, iuran wajib asuransi, serta Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

Baca juga: Harga Tiket Kereta Sama dengan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Kemenhub

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com