Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Satu Arah Saat Mudik Diubah, Catat Waktu Pemberlakuannya

Kompas.com - 29/05/2019, 22:49 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem satu arah atau one way saat mudik Lebaran 2019 mengalami perubahan.

Bila awalnya one way akan dilakukan pada KM 29 Cikarang Utama sampai KM 263 Brebes Barat, kini sistem itu dimulai dari KM 70 Cikampek Utama.

Lantas kapan pemberlakukan sistem one way Menurut Direktur Perhubungan Darat Budi Setiadi, one way akan berlaku saat arus mudik pada 30 Mei-2 Juni 2019 mulai pukul 09.00-21.00 WIB.

Sementara itu saat arus balik, one way akan diterapkan mulai KM 179 Palimanan sampai KM 70 Cikampek Utama pada 8-10 Juni 2019 pukul 12.00 - 24.00 WIB.

Baca juga: Gerbang Tol Salatiga dan Boyolali Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah Pada Puncak Arus Mudik

Untuk mengantisipasi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, pemerintah akan menerapkan kebijakan khusus yakni berupa contra flow.

"Akan diberlakukan contra flow dari Jakarta hingga Cikampek Utama oleh Korlantas," kata Budi.

Diharapkan dengan kebijakan itu arus lalu lintas bisa lancar sehingga para pemudik bisa sampai tempat tujuan lebih cepat. Adapun untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta bisa melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini dinilai Budi penting agar bus-bus AKAP dari Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak terlambat tiba di Jakarta untuk kembali mengangkut pemudik di terminal.

Baca juga: Sistem Satu Arah di Tol Diterapkan, Ini Tips dari Menhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com