Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Apa Melanggar Tarif Batas Atas?

Kompas.com - 30/05/2019, 18:17 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengungkapkan, hingga kini belum ada maskapai penerbangan  yang melanggar tarif batas atas (TBA) penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tiket ke sejumlah rute penerbangan domestik mencapai lebih dari Rp 20 juta. Namun, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampaik ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," kata Polana dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).

Baca juga: Heboh Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Ini Komentar Kemenhub

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen perjalanan maupun secara daring (online).

Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangan apakah langsung satu rute atau transit.

Pasalnya, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Ketentuam Menteri (KM) Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca juga: Tiket Pesawat Rp 21 Juta dan Rute Aneh Jadi Polemik Jelang Lebaran

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute  langsung  (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silahkan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ujarnya.

Sisi lain, Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di aturan sebelumnya.

"Maskapai tidak boleh menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan Pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut dia.

Meskipun demikian, Polana meyebutkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Karena untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi, dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Baca juga: Garuda Indonesia Bantah Jual Tiket Bandung-Medan Seharga Rp 21 Juta

Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100 persen.

"Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM Air boleh menjual maksimal 90 persen dan LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85 persen dari tarif batas atas," terangnya.

Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Baca juga: Soal Tiket Jakarta-Pekanbaru Tembus Rp 6,6 Juta, Ini Kata Lion Air

Polana pun meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini.

"Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kepada pihaknya. Baik melalui contact center 151 atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151. Penumpang juga bisa melaporkan ke posko lebaran  di tiap-tiap bandar udara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com