Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Keuangan BPJSTK Dapat Predikat WTP dari Kantor Akuntan Publik

Kompas.com - 31/05/2019, 09:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Stephens International Limited) Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Audit atas Laporan Pengelolaan Program tahun 2018 oleh KAP Razikun Tarko Sunaryo juga meraih predikat asuransi sesuai dengan kriteria yang berlaku pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Direktur Keuangan BPJSTK Evi Afiatin menyampaikan, dari indikator utama kinerja BPJSTK dan Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan tahun 2018 yang digunakan untuk memberikan manfaat terbaik bagi peserta, telah tercapai diatas target yang telah ditetapkan.

"Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2018, sebanyak 50,57 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan 30,46 juta tenaga kerja peserta aktif dan 560,73 ribu pemberi kerja aktif," ujar Evi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2019).

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lihat Dana Hari Tua Anda

Sepanjang 2018 total iuran yang dihimpun BPJSTK mencapi Rp 65,1 triliun.

Aset DJS yang dikelola BPJSTK meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 359,4 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJSTK sebesar Rp 14,9 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2018 secara total BPJSTK mengelola aset sebesar Rp 374,3 triliun.

"Dari total aset tersebut sebesar Rp 364,9 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 27,3 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,26 persen p.a. atau 1,07 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,19 persen p.a," sebut Evi.

Evi mengatakan, hasil pengembangan investasi DJS di BPJSTK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen.

"Dengan demikian imbal hasil JHT yang diterima peserta secara neto 2,11 persen lebih tinggi dari bunga deposito," ujar dia.

Sementara, dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil, sepanjang tahun 2018 BPJSTK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 27,6 triliun kepada 2,16 juta peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com