"Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual".
Disentil Ditjen Pajak
Tak lama setelah postingan tersebut diunggah, akun Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengunggah twit penjualan mukena sebanyak 5.000 tanpa menyebut siapa yang dibahas.
Akun Ditjen Pajak mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut.
"Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar," tulis Akun @DitjenPajakRI.
Tanpa disebutkan pun, warganet bisa menyimpulkan bahwa yang disinggung adalah Syahrini.
Dikonfirmasi lebih jauh, Ditjen Pajak tidak menampik keterkaitan itu. Bahkan otoritas pajak tersebut juga punya alasan membuat kicauan soal pajak yang mesti dibayar dari penjualan tersebut.
"Itu memberikan edukasi (publik) saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Waketum Gerindra Tolak Bayar Pajak, Ini Respons Sri Mulyani
Hestu mengatakan, pelaku usaha yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan lagi UMKM. Dari situ negara berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Omzet Syahrani dari penjulan 5.000 muka sendiri sudah lewat dari batasan Rp 4,8 miliar. Dengan harga satuan Rp 3,5 juta, maka omzet penjualan 5.000 mukena mencapai Rp 17,5 miliar.
Itu artinya Syahrini sudah harus menjadi Pengusaha Kena Pajak dan dipungut PPN 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.