Tanpa disebutkan pun, warganet bisa menyimpulkan bahwa yang disinggung adalah Syahrini.
Dikonfirmasi lebih jauh, Ditjen Pajak tidak menampik keterkaitan itu. Bahkan otoritas pajak tersebut juga punya alasan membuat kicauan soal pajak yang mesti dibayar dari penjualan tersebut.
"Itu memberikan edukasi (publik) saja," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Waketum Gerindra Tolak Bayar Pajak, Ini Respons Sri Mulyani
Hestu mengatakan, pelaku usaha yang sudah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), bukan lagi UMKM. Dari situ negara berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Omzet Syahrani dari penjulan 5.000 muka sendiri sudah lewat dari batasan Rp 4,8 miliar. Dengan harga satuan Rp 3,5 juta, maka omzet penjualan 5.000 mukena mencapai Rp 17,5 miliar.
Itu artinya Syahrini sudah harus menjadi Pengusaha Kena Pajak dan dipungut PPN 10 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan