Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Selamat Datang Maskapai Penerbangan Asing di Indonesia

Kompas.com - 03/06/2019, 10:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini


DUNIA penerbangan di Indonesia tengah berhadapan dengan tantangan yang serius. Maskapai penerbangan Indonesia tengah “frustrasi” dalam mencari cara untuk dapat memenuhi permintaan pemerintah selaku regulator: menurunkan harga tarif tiket, khususnya penerbangan dalam negeri yang dinilai sudah tidak masuk akal. 

Sebaliknya, pemerintah selaku regulator juga terlihat berada dalam posisi seolah kehilangan akal menghadapi harga tiket rute domestik yang tetap saja tidak kunjung bisa turun seperti diharapkan. 

Pada titik ini, muncul ide untuk membuka izin bagi maskapai asing beroperasi di Indonesia. Tujuannya, agar harga tiket domestik dapat bersaing sehingga sasaran menurunkan harga tiket tercapai.

Pertanyaannya adalah, apakah dengan mendatangkan maskapai asing untuk melayani rute domestik di Indonesia akan menghadirkan harga tiket yang murah?   

Jawabannya pasti hanya akan ada dua yaitu bisa berhasil dan bisa pula gagal total. 

Yang pasti solusi sederhana tersebut pasti agak sulit untuk dapat menyelesaikan permasalahan harga tiket dengan tuntas.  

Merunut ke belakang

Agar memudahkan pemahaman kita tentang hiruk pikuk harga tiket pesawat yang melambung tinggi belakangan ini, mari kita coba telaah satu persatu berkait dengan ide mendatangkan maskapai asing ke Indonesia sebagai sebuah solusi.   

Pertama-tama harus kita pahami dulu aturan ini: asas cabotage. Ini adalah aturan dalam regulasi internasional tentang penerbangan yang melarang maskapai penerbangan asing beroperasi di rute domestik sebuah negara.

Tujuan aturan ini adalah melindungi maskapai penerbangan domestik agar lahan bisnis mereka tidak terganggu.

Lebih dari itu, cabotage juga dipandang sebagai norma dalam pola melindungi jejaring penerbangan domestik yang dikelola oleh pemerintah dan swasta nasional agar tetap berada di bawah kendali pemerintah selaku regulator.   

Kenapa harus dilindungi? Sebab, jejaring penerbangan domestik bukan semata sarana untuk memperolah keuntungan secara finansial belaka.

Di dalamnya terdapat kepentingan negara dalam penyelenggaraan pembangunan nasional yang berkait dengan dukungan administrasi logistik pada tata kelola pemerintahan dan sarana pelayanan publik.

Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah, mengapa kita sekarang ini menghadapi permasalahan serius dalam persoalan tarif angkutan udara yang dipandang sebagai tidak terjangkau lagi dan bahkan telah disebut-sebut menjadi salah satu penyebab faktor pemicu naiknya angka inflasi?   

Mahalnya harga tiket menyebabkan efek domino lainnya. Harga tiket yang tinggi membuat jumlah penumpang menurun. Turunnya jumlah penumpang menyebabkan turunnya hunian hotel di daerah dan turunnya kunjungan wisatawan domestik.

Mahalnya harga tiket yang dimulai awal tahun hingga jelang lebaran, pergerakan pesawat dan penumpang yang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sepi. Pergerakan pemudik lewat jalur udara ini terlihat hingga H-5 hari raya Idul Fitri 1440 H, Jumat (31/5/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTO Mahalnya harga tiket yang dimulai awal tahun hingga jelang lebaran, pergerakan pesawat dan penumpang yang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sepi. Pergerakan pemudik lewat jalur udara ini terlihat hingga H-5 hari raya Idul Fitri 1440 H, Jumat (31/5/2019).

Nah, mengapa kini kita menghadapi persoalan serius di atas?

Jawabannya sedikit panjang. Kita harus merunutnya sejak penerbangan niaga berkembang pesat sejak de-regulasi pada 1990-an atau awal 2000-an. Banyak maskapai baru domestik muncul. Jumlah armada pun berkembang cepat. Akibatnya, persaingan antar-maskapai menjadi semakin ketat.

Di tengah persaingan ketat yang terlihat “kurang sehat” itu, muncullah model bisnis penerbangan murah. Harganya kadang tidak masuk akal yaitu nyaris sama atau bahkan lebih murah dibanding moda transportasi darat dan laut.

Dari sini muncul regulasi tentang aturan harga tiket batas atas dan batas bawah. 

Slogan setiap orang bisa terbang dengan harga tiket “murah” yang berkembang pesat ketika itu sama sekali dibiarkan berlalu dan tidak diselidiki apa gerangan sebenarnya yang tengah berlangsung. 

Padahal, fenomena itu penting untuk diselidiki. Sebab, booming harga tiket murah dibarengi dengan sejumlah kecelakaan pesawat terbang. Bahkan, ada  maskapai yang akhirnya gulung tikar karena bangkrut.

Sampai sekarang kita tidak pernah tahu adakah hubungan antara penerbangan murah, persaingan antar-maskapai, dan kecelakaan pesawat.

Lazim terjadi, bila orang memperoleh keuntungan maka tak ada reaksi untuk menyelidiki apa yang terjadi. Semua fokus meningkatkan keuntungan yang diperoleh dengan model bisnis tiket murah.   

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com