Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Temukan Indikasi Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Kompas.com - 04/06/2019, 16:48 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan tarif batas atas (TBA) yang dilakukan maskapai penerbangan.

Besaran TBA yang diterapkan melebihi sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni, mengatakan, pihaknya sudah menegur pihak yang melakukan pelanggaran tersebut supaya tidak melakukannya lagi. Setelah ditegur, besaran harga tiket langsung diperbaiki.

Baca juga: Ramai Harga Tiket Pesawat Rp 21 Juta, Apa Melanggar Tarif Batas Atas?

"Sudah kita tegur. Kita cek dan dia revisi kerena langsung. Itu khusus ekonomi dan sudah dikoreksi," kata Maria di Posko Nasional Terpadu Angkuta Lebaran, Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Maria menjelaskan, TBA yang melebihi aturan tersebut adalah rute penerbangan dari Balikpapan-Yogyakarta dan Balikpapan-Banjarmasin. Ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan di penyedia jasa pemesanan tiket pesawat.

"Shift berapa belum tahu, itu kan hanya di-publish terus kita capture kok ini ada lebih TBA. Itu balikpapan jogja dan balikpapan banjarmasin. Dijamin enggak ada lagi," tegasnya.

"Itu yang jualan juga online travel agent (OTA)," tambah Maria.

Baca juga: Tarif Batas Pesawat Turun, Menhub Klaim Masih Banyak Keluhan

Meskipun demikian, Maria tidak menjelaskan maskapai apa yang harga tiket yang dijual lewat OTA melebihi aturan TBA selama ini. Kerena itu, ia mengimbau masyarakat sebelum membeli tiket harus lebih teliti dan cermat.

"Teliti sebelum beli. Jangan sampai ngawur. Kalo (kelas) bisnis kita kan enggak atur. kita sudah minta kepada OTA utuk rute back track enggak dicantumkan tapi dia butuh waktu. Jadi mesti hati-hati," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com