Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Duopoli Tak Melanggar Hukum asalkan Tetap Bersaing Sehat

Kompas.com - 10/06/2019, 19:59 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyoroti pandangan soal kaitan harga tiket pesawat yang mahal dengan praktik duopoli maskapai.

Duopoli didefinisikan sebagai penguasaan pasar oleh dua perusahaan sehingga bisa menentukan harga.

Ia menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kurang tepat terkait mahalnya tiket pesawat karena industri penerbangan dikuasai dua maskapai penerbangan nasional, yakni Garuda Indonesia dan Lion Air Group.

Darmin dinilainya terlalu terburu-buru. Sebab, meski terjadi duopoli belum tentu duopoli menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat.

Baca juga: Soal Tiket Pesawat Mahal dan Masuknya Maskapai Asing, Ini Kata Menteri Rini

"Adalah tepat apa yang disampaikan oleh Ketua KPPU Kurnia Toha. Kurnia menyampaikan belum tentu duopoli melanggar hukum karena bisa saja sifat industri penerbangan di Indonesia memang demikian," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin (10/6/2019).

Menurut dia, apa yang disampaikan Kurnia Toha tersebut tentunya berdasarkan UU Persaingan Usaha yang berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, ada dua pelaku usaha yang dominan tidak serta merta menjadi biang kerok terjadinya harga suatu jasa atau barang mahal.

"Duopoli baru dianggap melanggar hukum apabila terbukti adanya persaingan yang dilakukan secara tidak sehat oleh pelaku usaha yang saling bersaing," ungkapnya.

Baca juga: Garuda Indonesia Maksimalkan Pendapatan dari Potensi Brand

Dia menjelaskan, menurut UU Persaingan Usaha, persaingan yang tidak sehat terjadi apabila dua pelaku usaha yang dominan melakukan dua hal beberapa hal. Pertama adalah pelaku usaha yang bersaing membuat perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha.

Perjanjian ini antara lain adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah atau perjanjian kartel.

"Kedua adalah apabila dua pelaku usaha menyalahgunakan posisi dominan yang mereka miliki. Posisi dominan terjadi, antara lain, apabila ada jabatan rangkap di dua perusahaan yang bersaing atau kepemilikan saham di dua perusahaan yang bersaing," jelasnya.

Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Evaluasi Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Oleh karenanya, sambung dia, untuk dapat menyebut duopoli yang berakibat pada persaingan yang tidak sehat maka harus dilakukan proses hukum. Pertama, KPPU harus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Garuda dan Lion Air secara bersama-sama.

Jika dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU ternyata ada dugaan persaingan tidak sehat maka tidak serta merta bisa dinyatakan demikian atau adanya duopoli.

"Hal ini karena penyelidikan harus ditingkatkan ke persidangan di KPPU. Para tertuduh pelaku Duopoli pun mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Bila KPPU sudah membuat putusan maka putusan dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri," lanjutnya.

"Bila tidak puas putusan dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung," tambah dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com