Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor UMKM Bali Terdongkrak Produk Tembakau Alternatif

Kompas.com - 10/06/2019, 20:16 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Bali terangkat oleh produk tembakau alternatif dan rokok elektrik. Jumlah toko yang menjual produk tersebut di beberapa kabupaten di Bali terus meningkat.

Keberadaan produk tersebut juga turut mendorong perkembangan sektor pariwisata di Bali, khususnya Kabupaten Badung. Hal ini tidak terlepas karena ketertarikan wisatawan mancanegara dalam mengonsumsi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik yang diproduksi oleh pengusaha lokal.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebut, produk tembakau alternatif dapat terus berkembang serta membuka lapangan pekerjaan baru di wilayah tersebut.

Baca juga: Sebulan Aturan Vape Dirilis, Nilai Pesanan Pita Cukai Capai Rp 10,1 Miliar

Data Sensus Ekonomi 2016 menunjukkan, jumlah UMKM di Bali mencapai 481.853 unit. Secara keseluruhan, UMKM tersebut menyerap tenaga kerja hingga 1,23 juta orang.

Kota Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah UMKM terbanyak yakni mencapai 20 persen, disusul Badung 16 persen, Gianyar 14 persen, Buleleng 13 persen, Karangasem 11 persen, Tabanan 10 persen, Jembrana 6 persen, serta Klungkung dan Bangli masing-masing 5 persen. 

Adapun data Asosiasi Vaporizer Bali menunjukkan hingga Oktober 2018, terdapat 58 anggota yang tergabung dalam asosiasi dan 18 orang distributor yang tersebar pada 72 titik di seluruh Bali. Adapun pengguna Vape di Bali secara keseluruhan mencapai 60.000 orang.

Baca juga: Dikenakan Tarif Cukai, Harga Liquid Vape Akan Naik?

Wakil Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali IGN Indra Andhika mengatakan, produk tembakau alternatif memiliki prospek yang besar.

"Sektor inovatif ini akan menjadi peluang usaha yang besar ke depan mengingat posisi Bali yang sangat strategis di industri pariwisata nasional," kata Indra dalam keterangannya, Senin (10/6/2019).

Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau produk tembakau alternatif dengan memasukannya sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017.

Aturan ini kemudian direvisi oleh PMK 156/2018. Ketentuan cukai produk tembakau alternatif tersebut telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com