KOMPAS.com - Beberapa orang berencana untuk mengambil cuti besar pada pekerjaan rutin masing-masing.
Berbagai hal menjadi alasanya, mulai dari menghabiskan waktu dengan anak yang baru lahir hingga mau mencoba bisnis baru.
Setiap karyawan di Indonesia wajib mendapatkan istirahat panjang (cuti besar) sekurangnya dua bulan untuk masa kerja sekurangnya enam tahun.
Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan.
Tetapi sebelum Anda berencana mengambil cuti besar, ada baiknya merencanakan berbagai hal agar menutup pengeluaran dasar yang terjadi saat Anda tidak bekerja.
Berikut 3 tips sebelum mengambil cuti besar seperti dikutip dari Etnownews.com:
Hal ini harus dilakukan oleh setiap individu yang merencanakan cuti besar karena dapat membantu menutupi biaya tak terduga selama waktu cuti dari pekerjaan.
Anda harus mulai mengalokasikan sejumlah uang yang proporsional misalnya menjadi aset likuid atau mudah dicairkan kapan saja sehingga bisa digunakan saat cuti besar.
Misalnya investasi di deposito, reksa dana atau bahkan investasi emas.
Anda harus menghindari semua pengeluaran yang tidak perlu sebelum melakukan cuti panjang karena hal itu hanya mengurangi kapasitas menabung untuk dana darurat.
Hal ini juga akan bermanfaat untuk mengembangkan kebiasaan yang baik saat arus masuk uang tidak teratur ketika cuti besar.
Seseorang yang keluar dari pekerjaan untuk alasan apa pun harus membuat rencana alternatif untuk antisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama periode cuti panjang.
Rencana itu bisa berupa berupa bergabung dengan industri yang baru, memulai bisnis sendiri, atau memanfaatkan dana darurat untuk tujuan investasi jangka panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.