JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menggelar rapat untuk membahas aturan soal diskon tarif ojek online besok, Kamis (13/5/2019).
“Itu nanti akan dijawab resmi Pak dirjen. Dalam waktu dekat, makanya besok kita akan rapatkan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurut Hengki, dalam rapat tersebut pihaknya akan melibatkan pihak-pihak terkait. Hal tersebut dilakukan agar nantinya peraturan tersebut bisa diterima oleh semua pihak.
“KPPU juga (dilibatkan), kita melibatkan semuanya. Semua stakeholder yang terkait dengan tarif itu kami undang,” kata Hengki.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.
Ia menyebutkan, diskon besar-besaran yang diberlakukan pada transportasi online justru mematikan dua aplikator Gojek dan Grab.
"Karena kalau diskon ini cenderung jor-joran (gila-gilaan) bukan untuk marketing, itu akan mematikan di antara dua ini, yang saling ingin ada persaingan yang tidak sehat," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Budi menekankan, yang diatur hanya soal promo atau diskon saja.
"Paling ini diskon yang sifatnya marketing, atau kemudian akan membangun trust (kepercayaan) kepada masyarakat bahwa pelayanan lebih bagus, itu enggak apa-apa," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.