Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Diskon Tarif, Ini Kata Pengemudi Ojek Online

Kompas.com - 12/06/2019, 16:20 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)tengah membahas dan mematangkan regulasi melalui Peraturan Menteri (Permen) soal pemberian diskon atau promo bagi transportasi online.

Terkait rencana aturan itu, mitra pengemudi Grab dan Go-Jek memiliki cara pandang tersendiri. Ada yang menilai positif, namun ada juga negatif.

Seorang pengemudi Grab bernama Sutrisno mengatakan, kurang tepat jika pemerintah membuat rencana dan menerapkan itu. Sebab, akan berdampak negatif bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online.

"Ini berdampak negatif nantinya, baik perusahaan serta driver dan pengguna. Orderan ke driver bakalan berkurang atau turun," kata Sutrisno kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (13/6/2019).

Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi Online

Menurut dia, adanya diskon atau promo yang diberikan perusahaan kepada pengguna jasa tidak menjadi masalah. Sebab, ini merupakan salah satu strategi pemasaran di bidang usaha, termasuk jasa transportasi online.

"Adanya diskon dan promo ya enggak masalah. Namanya juga orang dagang (jasa), ya enggak apa-apa," ujarnya.

Ia menilai, jika aturan itu benar dan diterapkan nantinha juga memberikan efek kepada pengguna jasa. Antusiasme pengguna yang selama ini tinggi akan berkurang, pasalnya transportasi online dinilai sebagai solusi kemacetan.

"Sebaliknya, penggunan juga enggan gunakan jasa ini lagi, karena enggak ada diskon. Namanya masyarakat kan pingin dapat yang murah, yang misal sekali jalan bayarnya Rp 15.000 terus dapat diskon jadi Rp 8.000. Lumayan bisa irit," sebutnya.

Baca juga: Diskon Ojek Online yang Bikin Kecanduan...

Selain itu, lanjut dia, aturan ini juga akan berdampak pada penggunaan uang elektronik pada aplikasi, yakni OVO dan Go-Pay. Mereka tidak akan menggunakan layanan ini sebagai alat dah bertransaksi khususnya membayar perjalanan.

"Karena salah satu manfaatnya bisa dapat diskon jika pakai uang elektronik.  Ini selain manfaatnya yang praktis, mudah, dan efisien ya," imbuhnya.

Sementara itu, Mujahidin, seorang pengemudi Go-Jek berpandangan lain. Dirinya tidak mempermasalahkan terkait aturan yang tengah digodok pemerintah melalui Kemenhub.

Sebab, kata dia, jika diterapkan tidak memberi pengaruh apapun.

"Kalau buat saya tidak jadi persoalan. Yang ngasih diskon atau promo itu kan kantor (perusahaan). Jadi enggak ngaruh (ke pengemudi)," kata Mujahidin.

Baca juga: Menhub: Revisi Tarif Ojek Online Usulan dari Pengemudi

Mujahidin mengungkapkan, dirinya tidak khawatir aturan itu akan mempengaruhi jumlah orderannya yang dikhawatirkan akan berkurang. Ia meyakini ada niat dan tujuan baik pemerintah terkait wacana yang akan dituangkan dalam Permenhub itu.

"Yang paling penting adalah soal layanan, bagaimana layanan ini baik baik maksimal. Kalau soal perang tarif itu cerita lain. Biar perusahaan yang urus," ungkapnya.

Dikatakannya, jumlah orderan dalam sehari-hari memang fluktuatif, kadang banyak dan sedikit. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini sehingga tidak perlu dikhawatirkan para pengemudi.

Baca juga: Kemenhub Berencana Atur Tarif Promo Ojek Online

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.

"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com