Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lagi, Pemerintah Pulangkan Pekerja Migran Bermasalah dari Yordania

Kompas.com - 12/06/2019, 17:43 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Pemerintah Indonesia melalui KBRI Amman memfasilitasi kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) pada hari terakhir masa Amnesti pemerintah Yordania, Senin (11/6/2019).

Tak hanya mereka, pemerintah memfasilitasi pula pemulangan 14 anak yang lahir dari PMI akibat melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain, 

Bersamaan dengan ibu dan anak tersebut, juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kadaluarsa masa ijin tinggalnya.

Jadi total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang.

Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto mengatakan, pemulangan kali ini merupakan pemulangan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.

Baca jugaDapat Amnesti Pemerintah Yordania, 50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air

"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania," kata Dubes Andy dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (12/6/2019).

Perlu diketahui, sejak 2 tahun terakhir, KBRI Amman telah berhasil memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak.

Tahun 2019 melalui program amnesti Pemerintah Yordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 PMI bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.

Dengan adanya kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi ini dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resminya sebagai WNI.

"Pemulangan tahap akhir program amnesti tahun 2019 ini, menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya," lanjut Dubes Andy.

Baca jugaSidak di Jaktim, Kemnaker Gagalkan Penempatan 20 Pekerja Migran Ilegal

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi menambahkan, anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen.

Menurut Suseno, jumlah pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang dengan jumlah anak sekitar tiga puluhan anak.

“Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke tanah air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania dan memaksakan diri bekerja secara illegal,” kata Suseno.

Menurut data dari Imigrasi Yordania tahun 2019, tercatat masih ada sekitar 1.000 orang yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Yordania yang membuat rentan perlindungan para pekerja migran.

Repatriasi ini adalah upaya negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama para PMI yang ikut dalam program amnesti ini adalah ketidakmampuan mereka membayar denda izin tinggal (overstay) yang harus ditanggung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com