Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lagi, Pemerintah Pulangkan Pekerja Migran Bermasalah dari Yordania

Kompas.com - 12/06/2019, 17:43 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.

Baca jugaIndonesia dan Yordania Susun Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran

Selain itu, mereka yang kabur dari majikannya sebelum masa kontraknya berakhir sering dikenakan kasus tuduhan pencurian dan melakukan hubungan gelap dengan warga negara asing hingga memiliki anak.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 hingga 11 Juni 2019.

KBRI Amman pun telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Sebagaimana ditegaskan Dubes Andy, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahun.

Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera memanfaatkannya.

“KBRI Amman menyampaikan terima kasih pada semua pihak dan instansi, baik Yordania dan di tanah air, dalam melaksanakan program amnesti tahun ini, dan berharap para PMI yang masih berada di Yordania bisa bekerja kembali dengan resmi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Dubes Andy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com