Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kemenhub Akhirnya Batalkan Larangan Tarif Promo Ojek Online...

Kompas.com - 14/06/2019, 07:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Perhubungan yang ingin melarang penerapan tarif promo atau diskon ojek online menuai kritikan.

Mulai dari pengemudi, penumpang dan aplikator ojek online tak setuju dengan penerapan larangan tersebut.

Rencana penerapan kebijakan baru ini muncul karena masifnya diskon tarif yang diberlakukan penyelenggara transportasi online, khususnya transaksi  yang menggunakan uang elektronik.

Diskon besar-besaran itu dinilai merusak harga pasar dan menekan bisnis pesaingnya sesama penyedia layanan transportasi online, bahkan jasa transportasi konvensional.

Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.

Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi Online

Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.

Dari sisi pengguna ojek online, adanya promo tarif tersebut sangat membantu untuk menghemat biaya transportasinya. Novie (27) salah satu penumpang yang menolak rencana peraturan tersebut.

"Aku anaknya tim promo banget. Promo diskon itu sangat membantu buat aku yang tiap hari naik ojol," ujar Novie kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Hampir setiap hari Novie menggunakan ojek online untuk berangkat kerja. Sebenarnya ia menggunakan Commuter Line menuju tempat kerjanya di bilangan Jakarta Pusat, namun ia perlu menggunakan ojol untuk mengangkutnya dari rumah ke stasiun terdekat.

Baca juga: Soal Aturan Diskon Tarif, Ini Kata Pengemudi Ojek Online

Jika tanpa promo, tarifnya bisa mencapai Rp 15.000-Rp 18.000 per perjalanan. Sementara jika memasukkan kode promo atau menggunakan voucher diskon, tarif yang dia bayar bisa di bawah Rp 10.000.

"Itu kan potongannya lumayan banget. Tapi kadang kalau promonya habis ya pakai tarif biasa," kata Novie.

Menyusul wacana pengaturan diskon ojol oleh Kementerian Perhubungan, Novie berharap hal tersebut tak lantas menghapuskan sama sekali diskon tersebut. Sebab, ia merasa berat di ongkos jika harus membayarkan sesuai tarif normal setiap hari. 

"Kalau misalnya enggak ada promo lain, mungkin masih tetap pakai (ojol) sih. Tapi mungkin diakalin, misal pulangnya pakai kendaraan umum saja," kata Novie.

Baca juga: Diskon Ojek Online yang Bikin Kecanduan...

Penolakan juga datang dari pengemudi Grab bernama Sutrisno. Menurut dia, kurang tepat jika pemerintah membuat rencana dan menerapkan itu. Sebab, akan berdampak negatif bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online.

"Ini berdampak negatif nantinya, baik perusahaan serta driver dan pengguna. Orderan ke driver bakalan berkurang atau turun," kata Sutrisno

Menurut dia, adanya diskon atau promo yang diberikan perusahaan kepada pengguna jasa tidak menjadi masalah. Sebab, ini merupakan salah satu strategi pemasaran di bidang usaha, termasuk jasa transportasi online.

"Adanya diskon dan promo ya enggak masalah. Namanya juga orang dagang (jasa), ya enggak apa-apa," ujarnya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat bicara terkait wacana yang ramai dibucarakan tersebut.

Baca juga: Wacana Larangan Diskon Tarif Transportasi Online, Ini Kata YLKI

“Diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA),”.

Menurut Tulus, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 susah memuat hal yang jelas tentang tarif ojek online.

Dijelaskan dalam aturan itu tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," kata dia.

Baca juga: Kemenhub Hapus Diskon Ojek Online, Ini Komentar Grab

Sedangkan dari pihak aplikator belum mau berkomentar banyak tentang hal tersebut. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan memberikan masukan kepada Kementrian Perhubungan apabila regulasi diskon tarif untuk ojek online tetap diberlakukan Juli mendatang.

"Kita lihat masyarakat sangat menyambut baik perihal promo ini, ya. Tapi kalau pemerintah ada minat untuk menghapus promo, tentunya kita terbuka untuk diskusi memberikan beberapa masukan," kata Ridzki Kramadibrata di sela-sela acara Patungan Untuk Berbagi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Ridzki mengatakan, masukan-masukan ini berupa pendapat dari mitra driver maupun pelanggan ojek online. Namun, keputusan akhir tetap pemerintah yang mengatur.

"Pada akhirnya 'kan pemerintah yang mengatur keputusan," kata Ridzki.

Apalagi, kata Ridzki, promo diskon bukan dijadikan alat utama, melainkan hanya digunakan untuk tujuan tertentu, seperti mengenalkan aplikasi (cara pembayaran), loyalti, dan perubahan kebiasaan konsumen.

Baca juga: Soal Aturan Diskon Tarif Transportasi Online, Ini Kata Go-Jek

Sejauh ini, Ridzki juga tak melihat ada negara yang mengatur tentang promosi diskon dalam sebuah aplikasi berbasis kendaraan seperti ojek online.

"Sepanjang sepengetahuan kami, promosi diskon itu tidak diregulasi. Saya tidak ingat ada yang diregulasi, itu yang saya ketahui. Kalau anda punya pengetahuan lain tolong saya dikasih tahu," ungkap dia.

Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif

Kementerian Perhubungan batal melarang penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, untuk permasalahan diskon tarif ojek online pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Sementara saya belum ada (rencana mengatur diskon tarif ojek online), tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Budi menjelaskan, aplikator boleh menerapkan promo atau diskon tarif ojek online. Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.

“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com