Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisikan Pengusaha ke Jokowi Soal Badan Baru Penerimaan Negara

Kompas.com - 14/06/2019, 10:14 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembentukan badan penerimaan keuangan baru sudah tidak relevan.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kedua instansi itu disarankan menjadi badan semi otonom yang mandiri agar lebih optimal melaksanakan tugasnya mengumpulkan penerimaan negara.

Baca juga: Gara-Gara Hal ini, Pertumbuhan Penerimaan Pajak Melambat

Namun Apindo menilai, sebetulnya telah terjadi sinergi yang sangat baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kemenkeu.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal itu disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi saat pertemuan dengan Apindo dan Hippindo di Istana Negara, Kamis (13/6/2016).

"Oleh karena itu, juga kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di PPn dan PPH supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua," ujarnya dikutip dari laman Sekretaris Kabinet.

Menurut Apindo, daripada sibuk dengan wacana pembentukan badan semi otonom penerimaan negara, pemerintah lebih baik fokus untuk membenahi ragulasi pajak.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Rasio Pajak 11,8-12,4 Persen

Saat ini kata Hariyadi, hal yang paling utama adalah membahas revisi masalah Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).

Hal itu dinilai penting agar beban pajak kepada pelaku usaha lebih ringan sehingga usahanya bisa lebih leluasa berkembang.

“Jadi yang terkait dengan hal itu lebih mendesak untuk kita selesaikan ketimbang ketentuan umum perpajakan,” kata Haryadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com