Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Tunggu Keputusan OJK terkait Auditor Lapkeu Garuda

Kompas.com - 14/06/2019, 14:25 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sebab, GIAA merupakan perusahaan publik sehingga berbagai risiko terkait penetapan sanksi bisa berpengaruh terhadap harga saham hingga kepercayaan investor kepada perusahaan tersebut.

"OJK punya assessment, baik mengenai downside risk-nya Nah itu yang harus dicek oleh OJK," jelas Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Pihak Kemenkeu pun telah melakukan komunikasi dengan OJK. Walaupun sebenarnya, pihak Kemenkeu bisa saja menjatuhkan sanksi kepada KAP tersebut.

"Di level teknis (sudah dikomunikasikan). Di OJK pengambilan keputusan kan ke dewan komisioner. Nah ini mungkin yang memerlukan waktu," ujar dia.

Hadiyanto mengatakan, pihak OJK bakal menjatuhkan sanksi kepada pihak perusahaan publik, sementara pihak Kemenkeu bakal melakukan pembinaan kepada akuntan publik yang bersangkutan.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai diberitakan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia, 24 April 2019, mengumumkan, sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809,84 ribu dollar As meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.

Namun, dua komisarisnya menolak laporan keuangan itu. Penolakan itu berkaitan dengan pernjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com