JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan kenaikan gaji PNS 2019.
Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Kenaikan gaji PNS 2019 dianggap menjadi bukti bahwa calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.
Baca: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen
Berdasarkan catatan Kompas.com, seperti kebijakan anggaran lainnya, kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan.
Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:
Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 muncul pada Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.
Padahal dari tahun ke tahun kata dia, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga. Oleh karena itu kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.