Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fakta Seputar Kenaikan Gaji PNS yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Kompas.com - 14/06/2019, 14:35 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan kenaikan gaji PNS 2019.

Hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan sengketa pilpres dibacakan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Kenaikan gaji PNS 2019 dianggap menjadi bukti bahwa calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan kecurangan pemilu dengan menyalahgunakan anggaran negara.

Baca: Sri Mulyani: Pencairan Kenaikan Gaji PNS Hampir 100 Persen

Berdasarkan catatan Kompas.com, seperti kebijakan anggaran lainnya, kenaikan gaji PNS 2019 tidak cair secara tiba-tiba, namun melalui berbagai tahapan.

Berikut fakta-fakta terkait kenaikan gaji PNS 2019:

1. Muncul di DPR

Rencana kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2019 muncul pada  Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa rencana menaikkan gaji akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

2. Lama tak naik dan inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji rata-rata sebesar 5 persen itu merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.

Padahal dari tahun ke tahun kata dia, gaji PNS tersebut terus terkikis oleh tingkat inflasi atau naiknya harga-harga. Oleh karena itu kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan.

"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnya gaji pokok sudah tererosi," ucapnya dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta Convension Centre (JCC), Kamis (16/8/2018).

Baca: Korpri Sebut Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Masih Terlalu Kecil

3. Dibahas dan disetujui DPR

Dalam pembahasannya rencana kenaikan gaji PNS 2019 yang anggarannya ada di APBN 2019 tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi juga DPR.

Bahkan, pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dilakukan dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018). Itu artinya seluruh fraksi partai politik di DPR turut menyetujui anggaran tersebut.

Seperti diketahui, terdapat 10 fraksi partai politik di DPR, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sementara untuk pensiunan disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk

4. Dirapel

Meski anggaran kenaikan gaji PNS 2019 sudah masuk dalam APBN 2019 yang disahkan pada 31 Oktober 2019, namun pembayarannya tidak dilakukan sejak Januari 2019, melainkan April 2019.

Saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019), Presiden Jokowi mengatakan bahwa dalam pencairan kenaikan gaji PNS 2019 Januari-Maret akan dirapel karena Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.

PP sebagai aturan turunan terkait kenaikan gaji PNS itu baru ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keterlambatan penyelesaian PP karena masih perlu dilengkapi lampirannya.

Ia mengatakan PP tersebut tebal lantaran banyak lampiran. Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com