Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY SEPEKAN] Lion Air Kesulitan Keuangan? | Susi Semprot Tengku Zulkarnain

Kompas.com - 16/06/2019, 08:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Keuangan Sulit, Lion Air Ajukan Penundaan Pembayaran Jasa Bandara ke AP I

PT Lion Mentari Airlines melakukan permohonan penundaan pembayaran jasa kebandaraan di kuartal I kepada PT Angkasa Pura I (Persero). Penundaan ini dilakukan untuk masa waktu Januari hingga Maret tahun ini.

Berdasarkan surat permohonan yang diterima Kontan.co.id, manajemen Lion Air menyebut penundaan disebabkan tekanan di industri penerbangan sejak tahun lalu. Pendapatan yang tidak tercapai akibat rendahnya harga jual dan kenaikan-kenaikan biaya yang meningkat menjadi sebab utama.

"Terkait dengan itu, Lion Air sudah melakukan rapat dan menyampaikan surat (kepada AP I). Kondisi sebelumnya dikarenakan ada tantangan bisnis penerbangan," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air.

Jasa bandara apa saja yang ditunda pembayarannya? Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Disebut Punya Utang Rp 614 Triliun, Ini Penjelasan Lion Air

2. Rekrutmen CPNS Usai Cuti Lebaran, Ini Kebutuhannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usai Lebaran.

Besaran kebutuhan atau lowongan CPNS ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.

"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748," sebut BKN dikutip dari akun twitternya, Sabtu (8/6/2019).

Nah apa saja kebutuhannya? Simak di sini

Baca juga: Jadwal dan Proses Penerimaan CPNS 2019 Segera Diumumkan

3. Sesuai Jadwal, Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Ini

Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN tersebut bakal dilakukan di Juni 2019 ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019. "Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Bukan Sekadar untuk Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Prakerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com