Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Rokok di Internet Diblokir, Ini Kata Pengusaha

Kompas.com - 17/06/2019, 05:13 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mendukung langkah pemerintah yang memblokir iklan di internet.

"Jadi kami hargai itu selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," kata Ketua (Gaprindo) Muhaimin Moefti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (16/6/2019).

Pada Kamis (13/6/2019), Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram, dan game online. Kemenkes meminta Kemenkominfo memblokir iklan-iklan rokok itu.

Baca juga: YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok yang Berada di Stasiun

Pada surat balasannya, Kemenkominfo menyatakan iklan yang diturunkan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Iklan yang memunculkan wujud rokok menyalahi UU No 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 Ayat (3) butir c.

Ke depan, Gaprindo merasa mereka tidak perlu menyusun strategi khusus terkait hal-hal promosi. Pomosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan-iklan rokok di televisi.

"Seperti iklan di televisi kan begitu, tidak menunjukkan kemasan, tidak menujukkan batang rokok, tidak menunjukkan orang merokok. Asap pun tidak boleh," katanya.

Muhaimin mengakui promosi tanpa memunculkan poduk memang terasa "kurang", tetapi ia tidak terlalu khawatir akan memengaruhi penjualan.

Tanggapan serupa juga datang dari Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan.

Dia mengatakan, pihaknya siap mematuhi aturan. Sejauh ini ada kurang lebih 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT) dan semua dipatuhi. Walaupun ada banyak regulasi yang mengatur, Henry memastikan rokok tidak termasuk produk ilegal dan tidak melanggar hukum.

Sebagai gambaran, volume penjualan rokok di Indonesia pada 2018 mencapai 334,01 miliar batang, naik 1,68 persen dari tahun sebelumnya 328,49 miliar batang. Sementara nilai penjualan rokok di Indonesia mencapai 22,93 miliar dollar AS, naik 13,45 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 20,21 miliar dollar AS.

Sementara itu, kinerja perusahaan rokok masih mencatatkan pendapatan dan penjualan yang positif di awal triwulan 2019. Sebut saja PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha yang naik 2,8 persen year on year (yoy) menjadi Rp 23,8 triliun dengan laba bersih tumbuh 8,5 persen yoy menjadi Rp 3,29 triliun.

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan pendapatan dan laba bersih yang tumbuh masing-masing 19,15 persen yoy dan 24,33 persen yoy menjadi Rp 26,19 triliun dan Rp 2,35 triliun.

Adapun Bentoel, pendapatannya memang meningkat 10,04 persen yoy menjadi Rp 5,04 triliun walaupun perseroan masih mencatatkan kerugian sebesar Rp 83,29 triliun dari sebelumnya Rp 252,39 triliun.

Adapun Kemenkominfo menemukan 114 kanal di Facebook, Instagram, Youtube yang melanggar aturan. (Kenia Intan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Iklan rokok di internet diblokir, Gaprindo: Kami setuju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com