Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pesanan Grab Akan Kena Denda, Ini 6 Faktanya

Kompas.com - 18/06/2019, 14:27 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Perusahaan transportasi berbasis online, Grab, berencana mengenakan denda kepada calon penumpang yang membatalkan pesanannya. Rencana itu sontak menuai pro dan kontra.

Tak dapat dipungkiri, saat ini transportasi online begitu mendukung mobilitas masyarakat. Pemesanan yang hanya dilakukan melalui ponsel, pastinya juga memudahkan banyak orang.

Namun, ada kalanya pemesanan itu menemui bermacam kendala yang membuat calon penumpang terpaksa membatalkan pesanan.

Seperti apa detail kebijakan Grab tersebut? Berikut enam faktanya:

1. 17 Juni 2019

Kebijakan penerapan denda kepada penumpang ini mulai diberlakukan 17 Juni 2019.

Pengenaan denda disebut sebagai salah satu langkah pengurangan terjadinya pembatalan oleh pelanggan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," bunyi pengumuman Grab yang dilansir dari Antara, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda

2. Pemesan sudah siap

Mengantisipasi pembatalan perjalanan, Grab memberikan tips kepada pelanggan yang diklaim dapat mengurangi kejadian pembatalan, baik dibatalkan atau membatalkan.

Sebelum melakukan pemesanan, pastikan penumpang telah siap dijemput.

Sebisa mungkin hindari pemesanan ketika pelanggan masih melakukan berbagai aktivitas seperti dandan, belanja, antre membayar, makan, atau belum ada di titik penjemputan.

Usahakan untuk memesan layanan transportasi online ketika penumpang telah berada di titik penjemputan.

3. Alamat

Perhatikan alamat penjemputan dan tujuan yang dimasukkan ke aplikasi.

Memastikan kebenaran alamat akan memudahkan pengemudi dan mengurangi kemungkinan pembatalan karena lokasi tak sesuai.

Selain itu, penumpang dapat menambahkan pesan di menu GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar tentang lokasi atau pakaian yang dikenakan pelanggan.

Jangan lupa untuk menggunakan bahasa yang sopan, agar tak terjadi kesalahpahaman pengemudi dan penumpang.

Baca juga: Batalkan Perjalanan Grab karena Pengemudi Lama Datang, Apa Kena Denda?

4. Uji Coba

Dikabarkan, kebijakan baru mengenai pengenaan denda akibat pembatalan perjalanan ini masih memasuki uji coba.

"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," ujar Grab.

Grab melakukan uji coba di dua kota, yaitu Lampung dan Palembang.

"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," bunyi keterangan Grab, Selasa (18/6/2019).

Baca juga: Soal Denda Pembatalan Perjalanan, Grab Sebut Baru Uji Coba di 2 Kota

5. Penerapan denda

Disebutkan, pengenaan biaya pembatalan pemesanan berlaku dalam kondisi tertentu.

Pelanggan yang melakukan pembatalan pemesanan dalam waktu kurang dari 5 menit, tidak akan dikenai biaya pembatalan.

Selain itu, jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju titik penjemputan, maka penumpang tidak akan dikenai biaya.

Terakhir, pembatalan perjalanan dilakukan oleh mitra pengemudi Grab, maka penumpang tak akan dikenai biaya.

Grab menetapkan denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang sebesar Rp 1.000.

Sementara, denda pembatalan perjalanan GrabCar ditetapkan sebesar Rp 3.000.

Baca juga: Berapa Denda Pembatalan Perjalanan Grab? Ini Besarannya

6. Respons masyarakat

Meskipun kebijakan masih diuji coba di dua kota, pelanggan memberikan responsnya. Tak sedikit masyarakat pengguna moda transportasi online ini, menunjukkan sikap kontra mereka.

Salah satunya, Sapto Andhika (28), karyawan perusahaan swasta di Jakarta mengaku keberatan dengan kebijakan Grab itu.

Sebagai salah satu pengguna aktif transportasi online, khususnya Grab tersebut mengatakan, jika memang melakukan pembatalan pemesanan, hal tersebut pasti mempunyai alasan kuat.

"Karena cancel ini di beberapa kasus karena pelanggan merasa dirugikan, misalnya driver tak bisa dihubungi, driver kelamaan, atau driver lokasinya kejauhan," kata Sapto, Selasa (18/6/2019).

Bahkan, Sapto mengaku bahwa pembatalan pesanan lebih sering diinisiasi oleh driver, bukan pelanggannya.

Pengemudi melakukan pembatalan sepihak dengan macam-macam alasan, seperti lokasi jemput yang sulit dicapai karena memutar jalan dan sebagainya.

Pelanggan lain, Ria Aprianty (19), seorang mahasiswi di Bekasi yang hampir setiap hari menggunakan Grab Bike juga mengaku keberatan dengan kebijakan ini.

Menurut dia, pembatalan yang dilakukan juga karena driver kurang responsif, seperti tak menjawab ketika ditanya atau lokasi pengemudi yang jauh dari titik jemput.

Baca juga: Grab Denda Pembatalan Perjalanan, Ini Reaksi Pelanggan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com