Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Hanya Gunakan Fintech Legal dan Terdaftar di OJK

Kompas.com - 19/06/2019, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati untuk meminjam di layanan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending. Belakangan banyak muncul kasus fintech ilegal yang ujung-ujungnya merugikan konsumen.

Oleh karena itu, gunakan fintech legal yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, langkah ini harus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi.

"Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, AFPI menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara fintech lending. Pastikan yang sudah terdaftar di OJK,” kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Ada 7 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK, Ini Daftar Namanya

Tumbur menambahkan, AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa fintech lending. Seluruh praktik bisnis anggota AFPI harus mengacu pada aturan asosiasi yang diawasi Komite Etik.

Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Utuk mengantisipasi adanya fintech nakal, AFPI telah menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan. AFPI melarang penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. AFPI juga menerapkan  Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

"Tidak hanya penagih, AFPI juga tengah melakukan pembekalan dan sertifikasi kepada para pemegang saham, komisaris dan direksi penyelenggara fintech lending," kata Tumbur.

Baca juga: Jangan Lupa, Bijak dalam Pinjam Dana di Fintech

Tumbur melanjutkan, memasuki era serba digital, ada konsekuensi yang berdampak negatif dari pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif dengan mendompleng dalam industri digital ini. Termasuk industri Fintech Lending yang saat ini mengalami kemajuan pesat dalam menciptakan alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Untuk itu, AFPI telah melakukan serangkaian kebijakan sekaligus melakukan literasi keuangan kepada masyarakat.

"Untuk itu, AFPI juga mengharapkan masyarakat lebih bijak dan waspada terhadap keberadaan pihak-pihak ilegal tersebut,” sebut Tumbur.

AFPI pun mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh Fintech Lending. Selama belum ada undang-undang  perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data, Fintech Lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Hal ini yang membedakan fintech legal dan ilegal.

Baca juga: Tertarik Investasi di Fintech Lending? Simak Risikonya

"Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya. Seluruh member AFPI diminta untuk taat pada aturan yang ditetapkan OJK ini,” ucap Tumbur.

Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal. Untuk tahun 2019, ada 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com