Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluhkan Mahal, Biaya Mengurus Perizinan Taksi Online akan Direvisi

Kompas.com - 19/06/2019, 22:49 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Aturan tersebut ingin direvisi setelah mendengar keluhan dari para pengemudi taksi online yang merasa keberatan dengan biaya sebesar Rp 5 juta untuk mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 para pengemudi taksi online wajib memiliki izin ASK.

“Kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin ASK) ya, itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kemenhub: Taksi Online saja Rp 3.500, Masa Ojek Rp 3.000...

Menurut Yani, pihaknya sudah menyampaikan mengenai revisi peraturan tersebut ke Biro Umum Kemenhub. Nantinya, Biro Umum akan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengusulkan para pengemudi taksi online untuk membentuk koperasi agar biaya izin ASK tersebut tak membebani. Dengan membentuk koperasi, para pengemudi bisa patungan membayar izin tersebut.

“Kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," kata Budi.

Menurut Budi, langkah tersebut dirasa paling tepat untuk meringankan beban para pengemudi taksi online sebelum pihaknya melakukan revisi peraturan.

“Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," ujar Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com