Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikeluhkan Mahal, Biaya Mengurus Perizinan Taksi Online akan Direvisi

Kompas.com - 19/06/2019, 22:49 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Aturan tersebut ingin direvisi setelah mendengar keluhan dari para pengemudi taksi online yang merasa keberatan dengan biaya sebesar Rp 5 juta untuk mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 para pengemudi taksi online wajib memiliki izin ASK.

“Kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin ASK) ya, itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kemenhub: Taksi Online saja Rp 3.500, Masa Ojek Rp 3.000...

Menurut Yani, pihaknya sudah menyampaikan mengenai revisi peraturan tersebut ke Biro Umum Kemenhub. Nantinya, Biro Umum akan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengusulkan para pengemudi taksi online untuk membentuk koperasi agar biaya izin ASK tersebut tak membebani. Dengan membentuk koperasi, para pengemudi bisa patungan membayar izin tersebut.

“Kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," kata Budi.

Menurut Budi, langkah tersebut dirasa paling tepat untuk meringankan beban para pengemudi taksi online sebelum pihaknya melakukan revisi peraturan.

“Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com