JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Aturan tersebut ingin direvisi setelah mendengar keluhan dari para pengemudi taksi online yang merasa keberatan dengan biaya sebesar Rp 5 juta untuk mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 para pengemudi taksi online wajib memiliki izin ASK.
“Kita sudah usulkan untuk melakukan revisi terhadap PP (yang menetapkan biaya) itu. Kalau tiap perusahaan 5 tahun sekali kan harus memperpanjang (izin ASK) ya, itu Rp 5 juta memang, nanti untuk UMKM kita lebih rendahkan ya. Jadi kita sedang revisi itu jadi Rp 1,5 (juta) lah," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Kemenhub: Taksi Online saja Rp 3.500, Masa Ojek Rp 3.000...
Menurut Yani, pihaknya sudah menyampaikan mengenai revisi peraturan tersebut ke Biro Umum Kemenhub. Nantinya, Biro Umum akan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengusulkan para pengemudi taksi online untuk membentuk koperasi agar biaya izin ASK tersebut tak membebani. Dengan membentuk koperasi, para pengemudi bisa patungan membayar izin tersebut.
“Kalau para pengemudi nggak mau beban itu, dia masuk koperasi bikin badan hukum antar mereka sendiri," kata Budi.
Menurut Budi, langkah tersebut dirasa paling tepat untuk meringankan beban para pengemudi taksi online sebelum pihaknya melakukan revisi peraturan.
“Atau kemudian nunggu regulasi saya berubah, gitu ya," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.