JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Bank Bali mengungkit legalitas akuisisi Bank Permata (yang sebelumnya bernama Bank Bali) oleh STandard Chartered Bank.
Berita tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (19/6/2019). Adapun berita lainnya adalah maskapai asing enggan masuk Indonesia.
Beriktu daftar beritanya:
Mantan Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli mengungkap adanya cacat dalam akuisisi Bank Permata oleh Standard Chartered Bank (SCB) pada 2014 lalu. Rudy mengungkit soal cacatnya akuisisi tersebut ke publik setelah beredar kabar SCB akan menjual saham Bank Permata.
Menurut dia, saham yang diperoleh secara cacat hukum tidak sah dijual kembali karena sejak awal sudah menyalahi aturan. Mengapa demikian? Selengkapnya baca di sini.
Pengamat penerbangan sekaligus anggota Ombudsman, Alvin Lie meyakini maskapai asing enggan masuk dan beroperasi di Indonesia. Ia menyebut kondisi sektor perhubungan udara Indonesia akan menjadi pertimbangkan maskapai asing untuk mengembangkan bisnis di Indonesia. Apa alasannya? Silakan dibaca di sini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penataan rute penerbangan di Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung. Mulai 15 Juni 2019, bandara tersebut hanya akan melayani penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis propeler atau baling-baling. Untuk penerbangan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri jenis jet akan dipindahkan ke Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka. Selengkapnya baca di sini
Seorang penulis buku tentang keuangan dan kesuksesan Esther Wojcicki mengatakan, dia sering dimintai nasehat oleh para orangtua mengenai caranya agar anak-anak bisa sukses. Melalui pengalaman puluhan tahunnya sebagai seorang ibu, nenek, dan pendidik, ia akhirnya berhasil mengidentifikasi bahwa kesuksesan harus dibarengi dengan memahami nilai-nilai dasar seperti etika dan kebaikan.
Hal ini pun kerap kali ia lihat dalam sosok pengusaha besar, salah satunya CEO Youtube, Susan. Apa saja yang perlu diajarkan? Simak selengkapnya di sini
Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lewat aturan ini, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Relaksasi ini dilakukan demi mendorong sektor properti. Selengkapnya baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.