Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Facebook Bakal Rilis Mata Uang Kripto, Apa Kata BI?

Kompas.com - 20/06/2019, 18:34 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raksasa media sosial Facebook bakal merilis mata uang kripto mereka, Libra, pada awal 2020 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan sebagai lembaga yang diamanati oleh undang-undang untuk mengatur kebijakan sistem pembayaran, seluruh alat pembayaran yang melirik Indonesia sebagai pasar harus tunduk kepada peraturan BI.

Ditambah lagi, berdasarkan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Facebook Luncurkan Mata Uang Kripto Libra

"Terkait dengan Libra, kami tegaskan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah dan lembaga negara yang ditunjuk yang diamanatkan oleh undang-undang adalah Bank Indonesia," ujar Perry ketika memberikan paparan terkait hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

"Sehingga seluruh apapun alat pemabyaran yang beredar di Indonesia harus tunduk kepada peraturan BI. Itu prinsip dasar pada legal undang-undang," lanjut dia.

Walaupun demikian, Perry mengatakan BI bakal terus mencermati sekaligus mengkaji dari perkembangan tren mata uang kripto ini.

Perry menjelaskan, saat bitcoin masuk ke Indonesia, BI secara tegas menyatakan bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Dan kami melarang seluruh sektor keuangan menggunakannya," ujar dia.

Baca juga: Sama-sama Uang Virtual, Apa Bedanya Libra Dengan Bitcoin?

Adapun pemerintah sendiri, telah mengatur legalitas mata uang kripto sebagai barang yang diperjual-beli kan, bukan sebagai mata uang untuk melakukan transaksi jual-beli.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggara Perdagangan Berjangka Aset Kripto, di mana bitcoin atau mata uang kripto lainnya telah ditetapkan sebagai aset digital sekaligus subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com