Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Jurus Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 21/06/2019, 08:42 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Lagi-lagi, masyarakat masih merasa harga tiket pesawat terlampau mahal meski tarif batas atasnya telah diturunkan sebesar 12 hingga 16 persen.

Baca juga: Harga Tiket Turun, Operator Bandara akan Beri Insentif untuk Maskapai

Pemerintah pun harus kembali memutar otak agar tiket pesawat bisa kembali seperti semula. Akhirnya, Presiden Jokowi mengeluarkan jurus ketiga dengan mencuatkan wacana mengundang operator maskapai asing dalam pasar maskapai dalam negeri.

Menurutnya, keberadaan maskapai luar negeri bisa memperkaya kompetisi pemain maskapai yang selama ini didominasi oleh dua grup maskapai domestik, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.

Sehingga, diharapkan dengan jumlah pemain layanan transportasi penerbangan yang semakin kaya, permasalahan harga tiket pesawat mahal yang tak kunjung usai bisa dirampungkan.

Sebab, mahalnya harga tiket berdampak pada ekonomi nasional. Tingkat keterisian hotel turun, pelanggan restoran turun, pusat oleh-oleh yang sepi, hingga sejumlah bandara yang sudah dibangun di era Jokowi di daerah juga kosong melompong akibat anjloknya penumpang pesawat.

Baca juga: BPS: Naiknya Harga Tiket Pesawat Pengaruhi Okupansi Hotel

Akhirnya, setelah jurus ketiga baru sekedar wacana, pemerintah langsung bergerak untuk mengeluarkan jurus selanjutnya. Pemerintah memutuskan akan menurunkan harga tiket pesawat maskapai penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) dengan jadwal tertentu.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, perwakilan Kementerian BUMN, maskapai dan para stakeholder terkait, Kamis (20/6/2019).

"Merespon harapan masyarakat, dan untuk tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan LCC," ujar Darmin.

Namun, penurunan itu hanya berlaku di jam-jam tertentu. Besaran penurunan harga tiket pesawat itu pun belum diputuskan.

Baca juga: Pemerintah Akan Turunkan Tarif Penerbangan Murah

Dalam seminggu ke depan, para maskapai akan mengumumkan secara rinci mengenai besaran dan jadwal penerbangan LCC yang akan diturunkan itu.

Tak hanya itu, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal. Nantinya, para maskapai akan diberi Insentif untuk biaya persewaan, perawatan hingga suku cadang pesawat.

Selanjutnya, pemerintah juga meminta para operator bandara, yakni Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sepakat untuk menurunkan harga pelayanan kebandarudaraan bagi maskapai.

Biaya yang bisa diringankan oleh AP I dan II itu kepada maskapai meliputi landing fee, parking fee, aviobridge fee, dan check-in counter fee. Namun, diskon tersebut belum bisa dipastikan berapa besarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com