Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Jurus Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat

Kompas.com - 21/06/2019, 08:42 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, sejak November 2018 lalu masyarakat terus menjerit lantaran harga tiket pesawat yang dianggap terlalu memberatkan.

Bahkan, ada warga asal Aceh yang harus terlebih dahulu ke Malaysia untuk menuju Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengakali mahalnya harga tiket pesawat domestik.

Mulanya, pemerintah berencana mengundang badan usaha lain selain Pertamina untuk menjual avtur di Indonesia. Hal tersebut dikemukakan Presiden Joko Widodo setelah mendengar bisikan yang menyebut Pertamina memonopoli penjualan avtur di Indonesia.

Baca juga: Tarif Penerbangan Murah Turun, Efektif Pekan Depan

Menurut Jokowi, monopoli avtur oleh Pertamina mengakibatkan tingginya harga bahan bakar pesawat itu. Bahkan, para maskapai menyebut harga avtur di bandara Indonesia lebih mahal dibanding negara lain.

Lantaran harga avtur mahal, maskapai mengaku terpaksa harus menaikan harga tiketnya. Sebab, avtur memiliki porsi terbesar dalam biaya operasional maskapai.

“Berkaitan dengan harga tiket pesawat, saya terus terang juga kaget. Dan malam hari ini saya juga baru tahu dari Pak Chairul Tanjung. Mengenai avtur, ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu domonopoli oleh Pertamina," ujar Jokowi saat menghadiri perayaan HUT Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca juga: INACA: Harga Avtur Tak Berpengaruh Langsung Terhadap Tiket Pesawat

Mendengar omongan orang nomor satu di Indonesia itu, Pertamina pun mengaku harga avtur yang dijualnya di Indonesia kompetitif dengan negara lain. Bahkan, Pertamina mengaku telah menurunkan harga avturnya.

Namun, harga tiket pesawat tak juga turun.

Jurus pertama yang dikeluarkan pemerintah rupanya tak ampuh. Masyarakat terus memprotes masih mahalnya harga tiket.

Mendengar keluhan dari masyarakat, akhirnya pemerintah mengeluarkan jurus keduanya. Pada Mei 2019, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen.

Penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Harga Tiket LCC Turun, Bagaimana dengan Maskapai Full Service?

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani pada Rabu, 15 Mei 2019.

Dengan peraturan tersebut, maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen. Penurunan itu harus dilakukan paling lambat pada Sabtu 18 Mei 2019.

Setelah keputusan itu diterbitkan, maskapai nasional pun menurunkan harga tiketnya. Namun, rata-rata maskapai tetap membandrol harga tiketnya di ambang tarif batas atas yang telah ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com