Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
"Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan, pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak 2017," ujar dia.
Baca juga: Kementerian ESDM Bantah Isu Kenaikan Tarif Listrik
Tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA, lanjut Agung, diberi diskon sebesar Rp 52 per kWh sejak 1 Maret 2019, dengan tarif menjadi Rp 1.352 per kWh.
Sedangkan, tarif golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas dikenakan Rp 1.467,28 per kWh.
Tarif listrik golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih disubsidi dengan tarif Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh, di mana total pelanggan kurang lebih 29 juta.
Agung menambahkan, tarif listrik di Indonesia mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibandingkan negara ASEAN lainnya.
"Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656), Filiphina (Rp 2.437), dan Singapura (Rp 2.546)," ujar Agung.
Tarif tenaga listrik (tariff adjustment) akan disesuaikan jika terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/IPC, dan inflasi) yang dihitung secara kuartalan.
Hal ini disebutkan di Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.
Baca juga: Muncul Isu Tarif Dasar Listrik Naik, Menteri Jonan Pastikan Hoaks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.